JAKARTA. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Made Sutrisna menegaskan, PN Jaksel tidak akan menerima kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Kami akan mengeluarkan surat penetapan permohonan kasasi atas praperadilan tidak dapat diterima," ujar Made saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/2) pagi. Menurut Sutrisna, PN Jaksel bersikap demikian karena proses sidang praperadilan tidak dapat diajukan ke tahap kasasi. Artinya, putusan praperadilan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak yang kalah dalam sidang praperadilan tersebut.
Ia mengatakan, surat tersebut belum diterbitkan oleh kepala pengadilan negeri. Hal itu karena pengajuan kasasi baru sebatas rencana dan KPK belum mengajukan memori kasasi secara fisik. Saat ditanya apakah KPK boleh mengajukan gugatan atas putusan praperadilan ke Mahkamah Agung (MA), Made pun menampiknya. "Enggak ada peraturan atau perundangan yang mengatur itu," ujar Made.