JAKARTA. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Made Sutrisna menegaskan, PN Jaksel tidak akan menerima kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Kami akan mengeluarkan surat penetapan permohonan kasasi atas praperadilan tidak dapat diterima," ujar Made saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/2) pagi. Menurut Sutrisna, PN Jaksel bersikap demikian karena proses sidang praperadilan tidak dapat diajukan ke tahap kasasi. Artinya, putusan praperadilan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak yang kalah dalam sidang praperadilan tersebut.
PN Jaksel akan tolak kasasi KPK atas kasus BG
JAKARTA. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Made Sutrisna menegaskan, PN Jaksel tidak akan menerima kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Kami akan mengeluarkan surat penetapan permohonan kasasi atas praperadilan tidak dapat diterima," ujar Made saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/2) pagi. Menurut Sutrisna, PN Jaksel bersikap demikian karena proses sidang praperadilan tidak dapat diajukan ke tahap kasasi. Artinya, putusan praperadilan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak yang kalah dalam sidang praperadilan tersebut.