KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab atas penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, pada 22 Februari 2021 mendatang. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menuturkan perkara dengan nomor registrasi 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 3 Februari 2021 itu menggugat penyidik dari Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya, terkait surat perintah penangkapan yang didalilkan Pemohon tidak sah. "Termohon penyidik Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya, tentang surat perintah penangkapan tidak sah. Sidang pada hari Senin, 22 Februari 2021 pukul 09.00 WIB," kata Suharno kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).
PN Jaksel gelar praperadilan kedua Rizieq Shihab tanggal 22 Februari 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab atas penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, pada 22 Februari 2021 mendatang. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menuturkan perkara dengan nomor registrasi 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 3 Februari 2021 itu menggugat penyidik dari Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya, terkait surat perintah penangkapan yang didalilkan Pemohon tidak sah. "Termohon penyidik Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya, tentang surat perintah penangkapan tidak sah. Sidang pada hari Senin, 22 Februari 2021 pukul 09.00 WIB," kata Suharno kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).