KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan perpanjangan masa penahanan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 30 hari. Adapun kelima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bhadara E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. “Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2023).
PN Jaksel Mengajukan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo dkk Selama 30 Hari ke Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan perpanjangan masa penahanan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 30 hari. Adapun kelima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bhadara E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. “Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2023).