JAKARTA. Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Muhamad Misbakhun akhirnya digelar. Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan gugatan tersebut. Dalam gugatannya, Misbakhun menilai bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Mabes Polri tidak sah karena telah melanggar dan tidak memenuhi ketentuan di dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yaiu ketentuan pasal 75 ayat 1 huruf b, c. Serta ayat 2 dan ayat 3. Jefferson Dau, Kuasa Hukum Misbakhun,mengatakan bahwa bukti tidak pidana yang dituduhkan Mabes Polri berupa bukti yang jelas jelas bersifat perdata berupa perjanjian atau dokumen di antara para kreditor dan debitor. "Sehingga tuduhan terhadap Misbakhun sangatkabur dan hanya berdasarkan asumsi prematur," tegasnya di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (24/5). Menurut Jefferson, dalam surat pemanggilan terhadap Misbakhun sebagai saksi dalam tindak pidana perbankan dengan tersangka tersangka Robert Tantular da Hermanus Hasan Muslim, pihak Mabes Polri tidak mencamtumkan surat dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai dasar usulan kepada Presiden perihal permohonan ijin untuk memeriksa Misbakhun dalam jabatannya sebagai anggota DPR. Kemudian, Mabes Polri juga dinilai melakukan tindakan tidak adil karena hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat penyidik Dit II Ekonomi Khusus pada 29 Maret, Mabes Polri langsung menetapkan sebagai tersangka untuk dugaan pemalsuan dalam dokumen L/C atas nama PT Selalang Prima Internasional sebagaimana diatur dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 264 ayat 1 KUHP. Kuasa Hukum Misbakhun juga menyayangkan sikap Mabes Porli yang menolak penangguhan penahanan meski dijamin oleh 33 orang anggota dewan. "Hingga saat ini tergugat tidak pernah mempertimbangkan hal tersebut, apalagi menerima permohonan,"tegasnya. Hakim tunggal Arta Theresia mengatakan, dalam persidangan sebelumnya pihak penggugat akan memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Misbakhun. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Edward Aritonang mengatakan dalam kasus ini perusahaan milik Misbakhun ini membuat persyaratan-persyaratan jaminan deposito. "Direktur dan Komisaris ini menandatangani jaminan untuk mendapatkan LC," tegasnya. Edward mengatakan, surat jaminan itu dibuat Misbakhun pada tanggal 22 November 2009. Deposito itu digunakan untuk menjaminkan LC pada 27 November 2009. LC itu, kata dia, dicairkan pada 27 November itu juga.
PN Jaksel Sidangkan Gugatan Praperadilan Misbakhun
JAKARTA. Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Muhamad Misbakhun akhirnya digelar. Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan gugatan tersebut. Dalam gugatannya, Misbakhun menilai bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Mabes Polri tidak sah karena telah melanggar dan tidak memenuhi ketentuan di dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yaiu ketentuan pasal 75 ayat 1 huruf b, c. Serta ayat 2 dan ayat 3. Jefferson Dau, Kuasa Hukum Misbakhun,mengatakan bahwa bukti tidak pidana yang dituduhkan Mabes Polri berupa bukti yang jelas jelas bersifat perdata berupa perjanjian atau dokumen di antara para kreditor dan debitor. "Sehingga tuduhan terhadap Misbakhun sangatkabur dan hanya berdasarkan asumsi prematur," tegasnya di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (24/5). Menurut Jefferson, dalam surat pemanggilan terhadap Misbakhun sebagai saksi dalam tindak pidana perbankan dengan tersangka tersangka Robert Tantular da Hermanus Hasan Muslim, pihak Mabes Polri tidak mencamtumkan surat dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai dasar usulan kepada Presiden perihal permohonan ijin untuk memeriksa Misbakhun dalam jabatannya sebagai anggota DPR. Kemudian, Mabes Polri juga dinilai melakukan tindakan tidak adil karena hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat penyidik Dit II Ekonomi Khusus pada 29 Maret, Mabes Polri langsung menetapkan sebagai tersangka untuk dugaan pemalsuan dalam dokumen L/C atas nama PT Selalang Prima Internasional sebagaimana diatur dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 264 ayat 1 KUHP. Kuasa Hukum Misbakhun juga menyayangkan sikap Mabes Porli yang menolak penangguhan penahanan meski dijamin oleh 33 orang anggota dewan. "Hingga saat ini tergugat tidak pernah mempertimbangkan hal tersebut, apalagi menerima permohonan,"tegasnya. Hakim tunggal Arta Theresia mengatakan, dalam persidangan sebelumnya pihak penggugat akan memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Misbakhun. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Edward Aritonang mengatakan dalam kasus ini perusahaan milik Misbakhun ini membuat persyaratan-persyaratan jaminan deposito. "Direktur dan Komisaris ini menandatangani jaminan untuk mendapatkan LC," tegasnya. Edward mengatakan, surat jaminan itu dibuat Misbakhun pada tanggal 22 November 2009. Deposito itu digunakan untuk menjaminkan LC pada 27 November 2009. LC itu, kata dia, dicairkan pada 27 November itu juga.