JAKARTA. Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menolak permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana. Dalam amar putusan, mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana pun secara sah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persidangan yang dimulai pukul 9 pagi ini pun dipimpin langsung oleh Hakim Asiadi Sembiring dengan agenda pembacaan putusan praperadilan. "Setelah memperhatikan, mendengarkan dari kedua pihak, Tindakan penangkapan tersangka dianggap sah. Menimbang karena perkara pokok telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur," ujar Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4). Dengan dinyatakannya putusan tersebut, kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap mengaku kecewa. "Ini di luar perkiraan, kami kecewa dengan hasil putusan. Pengguguran harusnya apabila sudah ada dakwaan," kata Rahmat. Tak hanya itu, Rahmat mengaku merencanakan melaporakan Hakim Asiadi Sembiring ke Komisi Yudisial.
PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Sutan
JAKARTA. Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menolak permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana. Dalam amar putusan, mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana pun secara sah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persidangan yang dimulai pukul 9 pagi ini pun dipimpin langsung oleh Hakim Asiadi Sembiring dengan agenda pembacaan putusan praperadilan. "Setelah memperhatikan, mendengarkan dari kedua pihak, Tindakan penangkapan tersangka dianggap sah. Menimbang karena perkara pokok telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur," ujar Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4). Dengan dinyatakannya putusan tersebut, kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap mengaku kecewa. "Ini di luar perkiraan, kami kecewa dengan hasil putusan. Pengguguran harusnya apabila sudah ada dakwaan," kata Rahmat. Tak hanya itu, Rahmat mengaku merencanakan melaporakan Hakim Asiadi Sembiring ke Komisi Yudisial.