JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sepenuhnya ada di tangan majelis hakim. Majelis hakim yang menangani kasus tersebut tidak akan bisa diintervensi meski ada sejumlah pihak yang melakukan aksi unjuk rasa. "Tidak boleh diintervensi oleh siapapun, karena itu sudah ada jaminan dari konstitusi kita. Tidak terpengaruh dengan tekanan (pendemo)," ujar Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Jumat (28/4). Hasoloan menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang ingin mendatangi PN Jakarta Utara. "Artinya kan kita anggap sebagai tamu, tamunya mau menyampaikan apa, ya kita dengar," ucapnya.
PN Jakut pastikan vonis Ahok tak bisa diintervensi
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sepenuhnya ada di tangan majelis hakim. Majelis hakim yang menangani kasus tersebut tidak akan bisa diintervensi meski ada sejumlah pihak yang melakukan aksi unjuk rasa. "Tidak boleh diintervensi oleh siapapun, karena itu sudah ada jaminan dari konstitusi kita. Tidak terpengaruh dengan tekanan (pendemo)," ujar Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Jumat (28/4). Hasoloan menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang ingin mendatangi PN Jakarta Utara. "Artinya kan kita anggap sebagai tamu, tamunya mau menyampaikan apa, ya kita dengar," ucapnya.