JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan keberatan 15 perusahaan atas pengadaan bus Transjakarta. "Menolak permohonan keberatan untuk seluruhnya," Ketua majelis hakim Budy Hertantio dalam amar putusannya, Selasa (18/4). Atas putusan ini pun, pengadilan semakin menguatkan putusan KPPU. Majelis hakim sepakat dengan pertimbangan majelis komisi KPPU. Di antaranya, terkait adanya kesamaan metode dan kerja sama antar para perusahaan dalam mengikuti tender proyek ini.
Kesamaan itu dilihat dari adanya kesamaan IP address dalam mengakses website pengikutan tender Apalagi juga terbukti ada perusahaan yang saling terafiliasi yang mengikuti tender. Dengan demikian, hal tersebut menciptakan adanya persaingan usaha yang semu lantaran terbukti melakukan komunikasi untuk mengkondisikan diri memenangkan proyek. Sehingga menghalangi bagi pesaing usaha sejenis untuk bersaing secara kompetitif. "Karena dalil para para pemohon keberatan tidak berdasar maka harus lah dikesampingkan dan permohonan harus lah ditolak," tambah Budi. Sekadar tahu saja, 15 perusahaan melakukan upaya hukum ini untuk membatalkan putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2014. Di mana, KPPU menyatakan 19 perusahaan bersengkokol atas pengadaan tender Bus TransJakarta (medium bus, single Bus dan articulated bus) untuk tahun anggaran 2013. Majelis komisi KPPU berpendapat, 19 perusahaan itu melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999. Pasal tersebut dijelaskan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Bersengkokol itu dinilai karena para perusahaan memiliki kesamaan IP Address dalam proses login ke situs pengadaan barang dan jasa. Sehingga Komisi pun memberikan denda kepada 16 perusahaan yang berkisar Rp 99 juta hingga Rp 25 miliar dan sanksi kepada dua perusahaan terlapor. Dari 19 perusahaan, PT San Abadi mendapatkan denda paling banyak sebesar Rp 25 miliar dan harus disetorkan ke kas negara. Sementara dua perusahaan yaitu PT Indo Donfeng Motor dan PT Transportindo Bakti Nusantara dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti proses tender yang bidang jasa konstruksi yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Jakarta selama dua tahun. Kendati begitu, dari 19 perusahaan ada empat yang tidak mengajukan keberatan atau menerima putusan PKPU yakni, PT Indo Dongfeng Motor, Transportindo Bakti Nusantara PT Zonda Indonesia, dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto