JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan BMT Cakrabuana Sukses Indonesia Sejahtera (CSI) akhirnya diputus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Djamalludin Samosir mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan dua kreditur Koperasi CSI ini telah sesuai dengan syarat formil dan materiel UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Yang mana, Koperasi CSI terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada kedua kreditur yang merupakan anggota koperasi tersebut. Utang itu senilai Rp 1,2 miliar.
PN paksa Koperasi CSI restrukturisasi utang
JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan BMT Cakrabuana Sukses Indonesia Sejahtera (CSI) akhirnya diputus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Djamalludin Samosir mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan dua kreditur Koperasi CSI ini telah sesuai dengan syarat formil dan materiel UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Yang mana, Koperasi CSI terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada kedua kreditur yang merupakan anggota koperasi tersebut. Utang itu senilai Rp 1,2 miliar.