PN Pusat kabulkan permohonan PKPU Bank Permata



JAKARTA. Akhirnya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT. Bank Permata Tbk terhadap debiturnya yang bernama Otong Djahilin dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (1/2)."Mengabulkan PKPU yang diajukan pemohon serta menolak eksepsi termohon," ucap Nirwana, ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.Majelis hakim dalam amar putusannnya menilai dan menimbang semua persyaratan dan ketentuan yang diajukan pemohon telah terpenuhi. Untuk itu pihaknya mengabulkan PKPU sementara selama 45 hari kepada termohon yang merupakan debitur yang terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.Dalam eksepsi, termohon menyatakan, sesuai perjanjian yang disepakati kedua pihak bahwa penyelesaian pelunasan kewajiban hanya dapat dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun hal tersebut ditolak majelis hakim yang menilai bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga berhak dan berkedudukan hukum yang sama dengan Pengadilan Negeri Tangerang.Dalam amar putusannya tersebut Majelis hakim mengangkat Syarifuddin sebagai hakim pengawas serta Titi K. Subagyo sebagai pengurus aset dari termohon selama proses PKPU berlangsung.Majelis Hakim akan membuka kembali sidang perkara dengan no.2/PKPU/PN.NIAGA.JKT.PST ini pada tanggal 17 Maret 2011 mendatang dengan menghadirkan seluruh kreditur.

Termohon kecewaKuasa Hukum Pemohon, Bhakti menyatakan, putusan yang ditetapkan majelis hakim sesuai dengan bukti-bukti yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya. "Kita lihat saja, apakah dalam 45 hari ke depan ada itikad baik dari debitur," ujarnya.Sementara itu, Ibnu Arsal, kuasa hukum termohon mengaku sangat kecewa dengan dikabulkannya PKPU ini. "Seperti yang saya khawatirkan, teori dan praktek berlawanan," tandasnya.Sekedar informasi, pengajuan tersebut dilakukan Bank Permata karena terdapat utang yang jatuh tempo, serta melihat adanya prospek usaha dari pihak debitur yang masih bisa dipertimbangkan dalam PKPU ini.Berdasarkan berkas pengajuan, utang debitur yang berkedudukan pada tahun 2010 mencapai Rp 15,5 Miliar. Padahal fasilitas kredit awal sebesar Rp 11,5 Miliar melalui perjanjian kedua belah pihak pada tahun 2008 silam.Utang debitur tersebut telah jatuh tempo pada Maret 2009 dan sejak itu hingga kini debitur belum membayar. Padahal pihak pemohon telah dua kali melakukan peneguran masing-masing pada 10 Maret dan 17 Maret 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini