PN Pusat tolak gugatan QQ Kopitiam atas Kopitiam



JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek Kopitiam yang diajukan pengusaha Mery Suhenny pemilik merek QQ Kopitiam terhadap Abdul Alek Suelisto pemilik merek Kopitiam. Sebaliknya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan Mery untuk menutup seluruh bisnisnya yang menggunakan merek QQ Kopitiam.  Ketua Majelis Hakim Aroziduhu Waruwu mengatakan istilah kopitiam sebenarnya bukanlah kata umum yang sudah menjadi milik publik.

Karena bukan istilah umum, maka merek Kopitiam bisa didaftarkan di Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM. Dan istilah Kopitiam menjadi nama ekslusif milik Abdul Alek. Karena itu, majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Suhenny untuk membatalkan pendaftaran merek Kopitiam "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Aroziduhulu dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/2). Majelis hakim berpendapat bahwa penggugat tidak dapat menunjukkan bukti bahwa merek QQ Kopitiam telah dia daftarkan di sejumlah negara di dunia seperti yang dikatakan sebelumnya.

Sebaliknya, majelis menuduh penggugat tidak memiliki itikad baik karena menggunakan isitilah kata Kopitiam untuk produknya kendati sudah tahu ada merek yang sama milik Abdul Alek. Kendati begitu, majelis hakim menolak permintaan ganti rugi senilai Rp 8 miliar yang diajukan dalam gugatan rekonvensi oleh Abdul Alek. Pasalnya, majelis tidak menemukan bukti bahwa Adul Alek benar-benar mengalami kerugian sebesar itu.


Selain itu, Majelis hakim juga memutuskan mengabulkan rekonvensi, alias gugatan balik, dari tergugat untuk sebagian, yakni memerintahkan penggugat menghentikan usaha yang menggunakan nama QQ Kopitiam. Kuasa hukum penggugat D. Firdaus dan Redynal mengatakan masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk memenangkan kliennya. Kendati begitu, ia belum memastikan akan mengajukan upaya hukum lain yakni kasasi. "Kami akan bicarakan dulu denga klien," ujarnya. Atas putusan yang memerintahkan kliennya menghentikan usaha yang menggunakan merek QQ Kopitiam, Firdaus bilang hal itu tidak masalah, pasalnya sebelum ada gugatan di pengadilan, kliennya telah mencabut kata tersebut di sejumlah restoranya. Sebaliknya, Kuasa Hukum tergugat Susy Tan menilai keputusan majelis hakim itu sudah tepat. Ia bilang bagi kliennya yang penting adalah merek Kopitiam itu benar-benar merek milik Abdul Alek. Terkait tidak dikabulkannya tuntutan ganti rugi, Susy bilang hal itu masih dipikirkan dan dikonsultasikan dulu dengan kliennya. Sengketa antara QQ Kopitiam dengan Kopitiam bermula saat Mery pemilik merek QQ Kopitiam mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat untuk membatalkan merek Kopitiam milik Abdul Alek.

Ia menilai, kata Kopitiam tidak boleh dimonopoli oleh pihak tertentu dengan didaftarkan sebagai merek milik ekslusif. Alasannay kata Kopitiam telah menjadi istilah umum. Kopitiam beradal dari bahasa China Hokkian yang berarti kedai kopi. Sementara Abdul Alek telah mendaftarkan permohonan kepemilikan mereka Kopitiam ke Direktorat Merek pada 5 Oktober 2010 lalu. Merek terebut untuk melindungi jasa pelayanan dalam menyediakan makanan dan minuman, restoran, jasa kantin, cafe, coffee, shop, food court, catering, hotel, dan penyewaan penginapan sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan