JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek Kopitiam yang diajukan pengusaha Mery Suhenny pemilik merek QQ Kopitiam terhadap Abdul Alek Suelisto pemilik merek Kopitiam. Sebaliknya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan Mery untuk menutup seluruh bisnisnya yang menggunakan merek QQ Kopitiam. Ketua Majelis Hakim Aroziduhu Waruwu mengatakan istilah kopitiam sebenarnya bukanlah kata umum yang sudah menjadi milik publik. Karena bukan istilah umum, maka merek Kopitiam bisa didaftarkan di Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM. Dan istilah Kopitiam menjadi nama ekslusif milik Abdul Alek. Karena itu, majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Suhenny untuk membatalkan pendaftaran merek Kopitiam "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Aroziduhulu dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/2). Majelis hakim berpendapat bahwa penggugat tidak dapat menunjukkan bukti bahwa merek QQ Kopitiam telah dia daftarkan di sejumlah negara di dunia seperti yang dikatakan sebelumnya. Sebaliknya, majelis menuduh penggugat tidak memiliki itikad baik karena menggunakan isitilah kata Kopitiam untuk produknya kendati sudah tahu ada merek yang sama milik Abdul Alek. Kendati begitu, majelis hakim menolak permintaan ganti rugi senilai Rp 8 miliar yang diajukan dalam gugatan rekonvensi oleh Abdul Alek. Pasalnya, majelis tidak menemukan bukti bahwa Adul Alek benar-benar mengalami kerugian sebesar itu.
PN Pusat tolak gugatan QQ Kopitiam atas Kopitiam
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek Kopitiam yang diajukan pengusaha Mery Suhenny pemilik merek QQ Kopitiam terhadap Abdul Alek Suelisto pemilik merek Kopitiam. Sebaliknya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan Mery untuk menutup seluruh bisnisnya yang menggunakan merek QQ Kopitiam. Ketua Majelis Hakim Aroziduhu Waruwu mengatakan istilah kopitiam sebenarnya bukanlah kata umum yang sudah menjadi milik publik. Karena bukan istilah umum, maka merek Kopitiam bisa didaftarkan di Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM. Dan istilah Kopitiam menjadi nama ekslusif milik Abdul Alek. Karena itu, majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Suhenny untuk membatalkan pendaftaran merek Kopitiam "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Aroziduhulu dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/2). Majelis hakim berpendapat bahwa penggugat tidak dapat menunjukkan bukti bahwa merek QQ Kopitiam telah dia daftarkan di sejumlah negara di dunia seperti yang dikatakan sebelumnya. Sebaliknya, majelis menuduh penggugat tidak memiliki itikad baik karena menggunakan isitilah kata Kopitiam untuk produknya kendati sudah tahu ada merek yang sama milik Abdul Alek. Kendati begitu, majelis hakim menolak permintaan ganti rugi senilai Rp 8 miliar yang diajukan dalam gugatan rekonvensi oleh Abdul Alek. Pasalnya, majelis tidak menemukan bukti bahwa Adul Alek benar-benar mengalami kerugian sebesar itu.