KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Budi Said yang ditujukkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Dalam persidangan pada hari Selasa (6/2), Majelis Hakim telah membacakan pertimbangan yang intinya menyatakan bahwa “Permohonan PKPU bersifat tidak sederhana, karena diduga berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berlangsung”. Majelis hakim juga menyatakan bahwa perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut mengenai Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU, yang mana pasal tersebut menjelaskan yang bisa mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan.
PN Pusat Tolak PKPU Budi Said Terhadap Antam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Budi Said yang ditujukkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Dalam persidangan pada hari Selasa (6/2), Majelis Hakim telah membacakan pertimbangan yang intinya menyatakan bahwa “Permohonan PKPU bersifat tidak sederhana, karena diduga berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berlangsung”. Majelis hakim juga menyatakan bahwa perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut mengenai Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU, yang mana pasal tersebut menjelaskan yang bisa mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan.