JAKARTA. Salah satu jaminan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap utang PT Rockit Aldeway dan Harry Suganda (dalam pailit) yang bermasalah akhirnya telah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (8/5). Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Kisworo menyatakan, aset berupa tanah bangunan yang berlokasi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu merupakan aset milik Rockit Aldeway dan Harry suganda (dalam pailit). Adapun aset tersebut sebelumnya diklaim milik Heri Purnomo. Heri mengklaim, aset itu telah berpindah tangan dari pemilik sebelumnya yakni Harry Suganda. Tapi di sisi lain, aset tersebut telah dijaminkan Harry kepada Bank Mandiri.
PN putuskan aset tanah milik Harry Suganda
JAKARTA. Salah satu jaminan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap utang PT Rockit Aldeway dan Harry Suganda (dalam pailit) yang bermasalah akhirnya telah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (8/5). Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Kisworo menyatakan, aset berupa tanah bangunan yang berlokasi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu merupakan aset milik Rockit Aldeway dan Harry suganda (dalam pailit). Adapun aset tersebut sebelumnya diklaim milik Heri Purnomo. Heri mengklaim, aset itu telah berpindah tangan dari pemilik sebelumnya yakni Harry Suganda. Tapi di sisi lain, aset tersebut telah dijaminkan Harry kepada Bank Mandiri.