JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Suryadharma Ali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan pihaknya akan menyidangkan gugatan yang dimohonkan mantan Menteri Agama dan Ketua Umum PPP tersebut. "Ya, tetap disidang. Kita lihat saja nanti persidangannya. Bukti-bukti apa yang akan diajukan untuk mendukung permohonannya," tutur Sutrisna, Senin (23/2).
PN Selatan akan sidangkan praperadilan SDA
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Suryadharma Ali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan pihaknya akan menyidangkan gugatan yang dimohonkan mantan Menteri Agama dan Ketua Umum PPP tersebut. "Ya, tetap disidang. Kita lihat saja nanti persidangannya. Bukti-bukti apa yang akan diajukan untuk mendukung permohonannya," tutur Sutrisna, Senin (23/2).