PN Selatan akan sidangkan praperadilan SDA



JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Suryadharma Ali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan pihaknya akan menyidangkan gugatan yang dimohonkan mantan Menteri Agama dan Ketua Umum PPP tersebut.

"Ya, tetap disidang. Kita lihat saja nanti persidangannya. Bukti-bukti apa yang akan diajukan untuk mendukung permohonannya," tutur Sutrisna, Senin (23/2).


Pihak kuasa hukum Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya oleh KPK. Permohonan sudah diajukan ke PN Jakarta Selatan, Senin (23/2) sekitar pukul 08.00 WIB.

Tim kuasa hukum Suryadharma Ali berkeyakinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa dan menyidangkan permohonan praperadilan yang telah diajukan pihaknya.

Keyakinan ini didasarkan yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya pada Senin (16/2/2015), Sarpin menerima sebagian permohonan pra peradilan dan menyatakan status tersangka Budi Gunawan yang ditetapkan oleh KPK tidak sah.

Menurut Sutrisna di setiap perkara, hakim membuat keputusan berbeda-beda. "Setiap perkara ada perbedaannya," tambahnya. (Glery Lazuardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto