PN Selatan gelar sidang lanjutan mantan direksi AISA, ini keterangan saksi



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan investor PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) terhadap mantan Direktur Utama AISA Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Direktur AISA, Rabu (20/1). Dalam sidang kali ini, majelis hakim PN Selatan menghadirkan Hendri Djafar sebagai saksi. 

Hendri Djafar merupakan Direktur Utama PT Kereta Kencana Murni, PT Kereta Kencana Mulia, dan PT Kereta Kencana Mandiri. Dalam persidangan, Hendri memberikan kesaksian terkait pendirian sejumlah perusahaan yang dilakukan oleh Joko Mogoginta. Ini termasuk tiga perusahaan yang dipimpin Hendri Djafar yang didirikan menggunakan modal dari Joko Mogoginta.

Dalam persidangan, Hendri menyebutkan, tiga perusahaan yang dipimpinnya itu didirikan menggunakan modal dari Joko Mogoginta. Hendri awalnya hanya memiliki satu perusahaan distributor yang didirikan pada 2006 dan menjadi mitra distributor produk-produk TPS Food. 


Pada 2008 atau setelah dua tahun berjalan, Hendri ditawari modal oleh Joko untuk mendirikan perusahaan-perusahaan baru dimana Joko menjadi pemegang saham mayoritas dan Hendri menjadi direktur utama. 

"Kami ingin mengembangkan, dan pak Joko memasukkan saham untuk modal kerja. Kami bikin perusahaan baru. Jadi ada tiga perusahaan," kata Hendri, Rabu (21/1).

Menurut Hendri, pendirian perusahaan-perusahaan tersebut ditujukan untuk mendistribusikan produk-produk TPS Food. Ada juga bisnis distribusi dari perusahaan lain tapi kecil, mayoritas dari TPS Food. 

Joko, kata Hendri, menjadi pemegang saham di tiga perusahaan tersebut tidak secara langsung, melainkan melalui PT Semar Sukses, anak usaha PT Panji Ulung milik Joko. 

“Pak Joko menjadi controller (pengendali) di tiga perusahaan ini, setiap bulan kami meeting, ngopi, pak Budhi kadang juga ikut,” ungkap Hendri.

Pendirian perusahaan

Atas kesaksian tersebut, Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti mempertanyakan siapa yang pertama kali memiliki ide untuk mendirikan tiga perusahaan tersebut. "Kami berdua. Pertama saya butuh modal, pak Joko butuh mendistribusikan barang,” jawab Hendri.

Namun, Hendri mengatakan, ia tidak mengetahui mengenai adanya dugaan markup piutang TPS Food di tiga perusahaannya itu tahun 2017. Hendri mengaku baru mengetahui mengenai markup dari pemberitaan media massa terkait laporan keuangan AIS tahun 2017. 

Joko Mogoginta dalam persidangan membenarkan bahwa tiga perusahaan distributor tersebut miliknya. “Benar yang mulia,” kata Joko menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.

Seperti diketahui, Joko Mogoginta diduga melakukan pelanggaran dalam laporan keuangan yang disajikan AISA untuk tahun buku 2017. Dimana enam perusahaan distributor milik Joko yang seharusnya dicatatkan sebagai perusahaan terafiliasi namun dimasukkan sebagai pihak ketiga. 

Hal itu terungkap setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri dan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dimiliki oleh Joko. 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995, setiap pihak yang sengaja menghilangkan, memalsukan atau menyembunyikan informasi sehinggga berpotensi merugikan perusahaan itu sama saja melakukan pelanggaran pidana.

Tak hanya mengenai status perusahaan, piutang kepada enam perusahaan milik Joko itu pun diduga di markup. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 1,7 triliun. Utang para distributor tersebut mewakili 86% dari total piutang TPS Food per Desember 2017.

Selanjutnya: Terkait kasus suap bansos, AISA: Tiga Pilar Agro Utama tidak terafiliasi dengan kami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan