KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak usahanya yang diajukan oleh CV Prima Karya. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis, 6 Mei 2021. "Terhitung sejak hari ini, ditetapkan PKPU Sementara terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Termohon I), PT Sinar Pantja Djaja (Termohon II), PT Bitratex Industries (Termohon III), dan PT Primayudha Mandirijaya (Termohon IV) untuk jangka waktu 45 hari sejak putusan diucapkan," kata Kuasa Hukum Sritex Patra M. Zen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5).
PN Semarang kabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya atas Sritex dan tiga anak usahanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak usahanya yang diajukan oleh CV Prima Karya. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis, 6 Mei 2021. "Terhitung sejak hari ini, ditetapkan PKPU Sementara terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Termohon I), PT Sinar Pantja Djaja (Termohon II), PT Bitratex Industries (Termohon III), dan PT Primayudha Mandirijaya (Termohon IV) untuk jangka waktu 45 hari sejak putusan diucapkan," kata Kuasa Hukum Sritex Patra M. Zen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5).