KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Surakarta telah melakukan sita eksekusi terhadap Bank J Trust. Penyitaan tersebut terkait kasus Bank Century. Perwakilan dari forum Nasabah Bank Century (FNBC) cabang Solo, Sutrisno mengatakan, sita aset ini lantaran Bank J Trust (yang dahulunya bernama Bank Century) tidak memenuhi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. "Karena sudah ditegur (aanmaning) sebanyak empat kali dari pengadilan dan tidak ada itikad baik, maka penyitaan pun dilakukan," ungkap dia saat dikonfirmasi, Rabu (27/12). Adapun aset yang disita antara lain perlengkapan dan alat tulis kantor J Trust di Solo. "Pokoknya isi kantor, seperti meja, kursi, dan air conditioner. Karena ternyata gedung J Trust tersebut adalah sewa," tambah Sutrisno.
PN Surakarta eksekusi aset Bank J Trust
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Surakarta telah melakukan sita eksekusi terhadap Bank J Trust. Penyitaan tersebut terkait kasus Bank Century. Perwakilan dari forum Nasabah Bank Century (FNBC) cabang Solo, Sutrisno mengatakan, sita aset ini lantaran Bank J Trust (yang dahulunya bernama Bank Century) tidak memenuhi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. "Karena sudah ditegur (aanmaning) sebanyak empat kali dari pengadilan dan tidak ada itikad baik, maka penyitaan pun dilakukan," ungkap dia saat dikonfirmasi, Rabu (27/12). Adapun aset yang disita antara lain perlengkapan dan alat tulis kantor J Trust di Solo. "Pokoknya isi kantor, seperti meja, kursi, dan air conditioner. Karena ternyata gedung J Trust tersebut adalah sewa," tambah Sutrisno.