JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan kurator PT Mitra Safir Sejahtera (Pailit) terhadap krediturnya. Semestinya, sengketa pemberesan boedel pailit pengembang rumah susun Kemanggisan Residence itu diadili di wilayah hukum kreditur. Putusan ini sekaligus mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh kreditur. "Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman, Rabu (2/10).
PN tak berwenang adili gugatan kurator Mitra Safir
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan kurator PT Mitra Safir Sejahtera (Pailit) terhadap krediturnya. Semestinya, sengketa pemberesan boedel pailit pengembang rumah susun Kemanggisan Residence itu diadili di wilayah hukum kreditur. Putusan ini sekaligus mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh kreditur. "Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman, Rabu (2/10).