PN tak berwenang adili gugatan kurator Mitra Safir



JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan kurator PT Mitra Safir Sejahtera (Pailit) terhadap krediturnya.

Semestinya, sengketa pemberesan boedel pailit pengembang rumah susun Kemanggisan Residence itu diadili di wilayah hukum kreditur.

Putusan ini sekaligus mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh kreditur. "Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman, Rabu (2/10).


Pasalnya, sebagian kreditur berdomisili di Jakarta Barat, Tangerang, dan sebagian Bekasi. Sayang, saat putusan ini dibacakan tidak ada satu pun pihak kurator yang menghadiri persidangan. 

Sementara kuasa hukum kreditur Pringgo Sanyoto mengaku puas atas putusan ini. "Memang seharusnya tidak diperiksa di pengadilan Jakarta Pusat," jelasnya.

Sekadar mengingatkan, pengadilan memutus pailit Mitra Safir pada 28 Februari 2012. Majelis Hakim menunjuk Lidya Sasando sebagai hakim pengawas serta mengangkat Andi Krisna Hidayat, Indra Nurcahya, dan Alfin Sulaiman selaku kurator.

Dalam proses pailit, 11 kreditur yang terdiri dari Hendro Rahardjo, Fransisca Enny S., Odilia Ardianti N., Tantri Yulianti, Utama Putri, Saranta, Firmansyah, Anastasya Reni, Anni Ompu, Andri Suryawan, dan Jamisten Situnorang mengajukan tagihan utang senilai total Rp 2,36 miliar.

Sesuai Undang-Undang Kepailitan, kurator melakukan lelang atas harta Mitra Safir. Lelang ini mendapat persetujuan hakim pengawas lewat penetapan 24 Oktober 2012.

Lelang pertama, 18 Desember 2012, dengan nilai limit Rp 250 miliar. Selanjutnya lelang kedua, 30 Januari 2013, dengan nilai limit Rp 225 miliar.

Atas lelang ini, rupanya ke-11 kreditur Mitra Safir mengajukan gugatan perlawanan. Menurut kurator, gugatan ini melanggar undang-undang dan menghambat proses pemberesan boedel pailit.

Akibatnya, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.2018 dan No.2038 menjadi tidak maksimal penjualannya.

Buktinya, harga lelang pertama yang semula Rp 250 miliar turun menjadi hanya Rp 125 miliar. Kurator pun menuntut ganti rugi materiil Rp 125 miliar dan imateriil Rp 25 miliar.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan