KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan negara bukan pajak (PNBB) dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) mencapai Rp 289 miliar hingga akhir Agustus 2020. Sepanjang tahun lalu, PNBP dari BMN ini tercatat Rp 522 miliar. Untuk memaksimalkan PNBP dari segmen ini, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu. Beleid tersebut mengatur unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola BMN, untuk memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan pemanfaatan BMN.
PNBP dari pemanfaatan barang milik negara tercatat Rp 289 miliar per Agustus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan negara bukan pajak (PNBB) dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) mencapai Rp 289 miliar hingga akhir Agustus 2020. Sepanjang tahun lalu, PNBP dari BMN ini tercatat Rp 522 miliar. Untuk memaksimalkan PNBP dari segmen ini, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu. Beleid tersebut mengatur unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola BMN, untuk memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan pemanfaatan BMN.