PNBP dari sewa aset capai Rp 3,1 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara melakukan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara (BMN) demi mendapatkan tambahan penerimaan negara. Salah satunya dengan menyewakan aset eks Pertamina yang telah bertahun-tahun dikelola Kemkeu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, Kemkeu telah menyetujui sewa aset senilai Rp 6,6 triliun kepada Pertamina EP selama 32 tahun sejak tahun 2003 silam. Adapun nilai sewanya, dipatok sebesar Rp 207 miliar per tahun.

Dengan demikian, Kemkeu bisa mengantongi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 3,1 triliun tahun ini dari penyewaan tersebut.


Umumnya, aset yang disewakan berupa alat, fasilitas produksi, hingga bangunan. "Sewa aset eks Pertamina yang telah dibayarkan sejak tahun 2003 hingga 2017 sebesar Rp 2,9 triliun," kata Isa, Selasa (7/8).

Upaya optimalisasi pemanfaatan BMN juga terus dilakukan Kemkeu, termasuk melanjutkan revaluasi BMN. Kemkeu menargetkan, revaluasi BMN bisa dirampungkan dan dilaporkan ke presiden akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie