KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara melakukan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara (BMN) demi mendapatkan tambahan penerimaan negara. Salah satunya dengan menyewakan aset eks Pertamina yang telah bertahun-tahun dikelola Kemkeu. Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, Kemkeu telah menyetujui sewa aset senilai Rp 6,6 triliun kepada Pertamina EP selama 32 tahun sejak tahun 2003 silam. Adapun nilai sewanya, dipatok sebesar Rp 207 miliar per tahun. Dengan demikian, Kemkeu bisa mengantongi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 3,1 triliun tahun ini dari penyewaan tersebut.
PNBP dari sewa aset capai Rp 3,1 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara melakukan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara (BMN) demi mendapatkan tambahan penerimaan negara. Salah satunya dengan menyewakan aset eks Pertamina yang telah bertahun-tahun dikelola Kemkeu. Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, Kemkeu telah menyetujui sewa aset senilai Rp 6,6 triliun kepada Pertamina EP selama 32 tahun sejak tahun 2003 silam. Adapun nilai sewanya, dipatok sebesar Rp 207 miliar per tahun. Dengan demikian, Kemkeu bisa mengantongi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 3,1 triliun tahun ini dari penyewaan tersebut.