PNBP K/L dan BLU disepakati Rp 103,67 triliun di 2019, berikut rinciannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kementerian/lembaga (K/L) dan Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2019 sebesar Rp 103,67 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, dengan target tahun depan ini, pemerintah melakukan penyesuaian tata kelola PNBP dengan UU PNBP baru.

“Penyempurnaan tata kelola sebagaimana yang kami sampaikan ada UU PBNP baru. Dan saat ini, Kemkeu dan kementerian teknis terkait melanjutkan penyempurnaan pelaksanaan di tingkat operasional atas amanat UU PNBP,” kata Suahasil di Gedung DPR RI, Kamis (20/9).


Ia melanjutkan, PNBP K/L tahun depan berasal dari enam kementerian lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, Kementeristekdikti, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Hukum dan Ham, dan pendapatan BLU.

"PNBP berasal dari enam KL, dan BLU merupakan instansi di bawah kementerian yang ditugasi memberikan layanan tapi tidak dituntut mencari profit," ujarnya.

Berikut rincian PNBP K/L dan Pendapatan BLU: - Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp 19,17 triliun - Kemenristekdikti Rp 10,42 triliun - Kepolisian Rp 11,79 triliun - Kemeterian ATR Rp 2,36 triliun - Kementerian Hukum dan Ham Rp 3,4 triliun - Kementerian Perhubungan Rp 8,65 triliun - Pendapatan BLU Rp 47,88 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi