KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draft revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mulai dipublikasikan di DPR. Rencananya, usai reses pada bulan ini, DPR mulai membahas draft RUU PNBP. Namun, setelah ditelusuri, draft RUU PNBP ternyata mengubah banyak aturan sebelumnya. Melalui revisi itu, pemerintah akan menambah daftar layanan yang bisa dikenaikan PNBP. Hal ini menimbulkan kritikan. Pasalnya, PNBP dikenakan ke layanan yang menjadi kebutuhkan pokok masyarakat, mulai dari pendidikan, hingga keagamaan. Apa saja masalahnya?
PNBP membebani rakyat, ancaman inflasi pangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draft revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mulai dipublikasikan di DPR. Rencananya, usai reses pada bulan ini, DPR mulai membahas draft RUU PNBP. Namun, setelah ditelusuri, draft RUU PNBP ternyata mengubah banyak aturan sebelumnya. Melalui revisi itu, pemerintah akan menambah daftar layanan yang bisa dikenaikan PNBP. Hal ini menimbulkan kritikan. Pasalnya, PNBP dikenakan ke layanan yang menjadi kebutuhkan pokok masyarakat, mulai dari pendidikan, hingga keagamaan. Apa saja masalahnya?