PNBP membebani rakyat, ancaman inflasi pangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draft revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mulai dipublikasikan di DPR. Rencananya, usai reses pada bulan ini, DPR mulai membahas draft RUU PNBP.

Namun, setelah ditelusuri, draft RUU PNBP ternyata mengubah banyak aturan sebelumnya. Melalui revisi itu, pemerintah akan menambah daftar layanan yang bisa dikenaikan PNBP.

Hal ini menimbulkan kritikan. Pasalnya, PNBP dikenakan ke layanan yang menjadi kebutuhkan pokok masyarakat, mulai dari pendidikan, hingga keagamaan. Apa saja masalahnya?


Simak penjelasan lengkapnya di Halaman 2 Harian KONTAN edisi Jumat (3/11). Artikel berita ini juga kami dukung dengan tabel tentang hal-hal penting di RUU PNBP, sehingga akan memudahkan Anda memahaminya.

Selain itu, ada juga ulasan berita tentang potensi inflasi bahan pangan pada akhir tahun ini. Berbahayakan inflasi pangan tersebut?

Berita lainnya tentang pelemahan daya beli. Survei Nielsen menegaskan, kenaikan bisnis e-commerce belakangan ini tidak bisa menjadi alasan peralihan daya beli konsumen seperti yang pemerintah utarakan. Ada apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto