PNBP migas 2017 bisa lebih tinggi



JAKARTA. Kenaikan harga minyak dunia membuka peluang peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani bilang, PNBP dari migas akan semakin baik ke depannya. "Di dua bulan awal 2017, pendapatannya on the track, penerimaan migas lebih tinggi ketimbang periode sama di tahun lalu," katanya, Jumat, (24/3).

Selain kenaikan harga minyak dunia, produksi (lifting) minyak Indonesia dan penguatan nilai tukar rupiah juga mendorong kenaikan PBNP dari sektor migas. Jika pada 2016 realisasi PNBP sektor migas mencapai Rp 44,9 triliun, Askolani yakin, realisasi tahun ini akan lebih besar.

Menurut Askolani, selain harga yang lebih tinggi, lifting minyak dalam dua bulan lalu juga lebih tinggi dibandingkan periode sama tahun 2016. "Ada tendensi penerimaan migas kita melebihi target di APBN 2017," katanya.


Dalam APBN 2017, pemerintah mentargetkan PNBP sektor migas Rp 63,7 triliun dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 45 per barel. Target PBNP dalam APBN 2017 lebih rendah dibandingkan target PNPB migas dalam APBNP 2016 yang sebesar Rp 68,7 triliun dengan asumsi ICP sebesar US$ 40 per barel.

Menurut Askolani, potensi tambahan PNBP sektor migas akan dimasukkan dalam APBNP 2017. Menurut dia, kenaikan harga minyak mentah dunia menjadi US $ 50 per barel akan menjadi pertimbangan pemerintah mengerek PNBP migas dalam APBNP 2017. "Nilainya akan diputuskan sebelum APBNP diusulkan pemerintah. Kita lihat tren dua bulan," ujar dia.

Ekonom Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih meminta pemerintah tidak buru-buru mengerek PNBP dari migas. Sebab masih ada risiko ketidakpastian harga. Jika ternyata nantinya harga minyak cenderung turun, maka akan ada potensi penerimaan negara di bawah target seperti tahun lalu.

"Ada konsekuensi belanja dipangkas lagi," katanya. Menurut Lana, asumsi harga dan target PNBP migas dalam APBN 2017 cukup aman. Dia menyarankan pemerintah berada di zona aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto