KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sub sektor mineral dan batubara (minerba) dipastikan turun 30% akibat diterapkannya harga batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik. Harga batubara DMO ditetapkan di bawah harga batubara acuan (HBA) yakni hanya US$ 70 per ton. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan mengatakan penetapan harga batubara DMO untuk pembangkit ini sangat berdampak sensitif terhadap PNBP sub sektor minerba. Maka dari itu, pihaknya, pada Senin (12/3) akan membahas perihal penurunan pendapatan negara itu kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
PNBP minerba bakal turun 30% karena kebijakan harga batubara DMO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sub sektor mineral dan batubara (minerba) dipastikan turun 30% akibat diterapkannya harga batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik. Harga batubara DMO ditetapkan di bawah harga batubara acuan (HBA) yakni hanya US$ 70 per ton. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan mengatakan penetapan harga batubara DMO untuk pembangkit ini sangat berdampak sensitif terhadap PNBP sub sektor minerba. Maka dari itu, pihaknya, pada Senin (12/3) akan membahas perihal penurunan pendapatan negara itu kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).