PNBP Non Migas Terkerek Penyesuaian Tarif Iuran Produksi dan Royalti Batubara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 31 Agustus 2023, pemerintah telah mengantongi Rp 97,3 triliun dari pendapatan sumber daya alam (SDA) non migas.  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, penerimaan SDA non migas ini bahkan telah melampaui target yang ditetapkan dalam APBN 2023. 

"Pendapatan dari SDA non Migas ini sudah mencapai 150,2% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, pekan lalu. 

Tentu, ini merupakan capaian yang menggembirakan bagi pemerintah. Pasalnya, tetap memberikan tambahan bagi pundi-pundi negara di tengah tren penurunan harga komoditas. 


Nah, peningkatan SDA non migas ini didorong oleh peningkatan penghasilan dari SDA mineral dan batubara (minerba). 

Baca Juga: Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun Ini Cukup Menantang

Ini dipengaruhi oleh penyesuaian tarif iuran produksi dan royalti batubara sehubungan dengan dampak implementasi Peraturan Pemerintah (PP) no. 26 tahun 2022. 

"Sehingga meskipun harga batubara menurun, tetapi kenaikan tarif royalti batubara mampu menutupi penurunan tersebut," tambah Sri Mulyani. 

Adapun peningkatan penerimaan royalti batubara hingga 31 Agustus 2023 tercatat 77,54% YoY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi