PNBP Rp 68 Triliun per Februari 2026, Penerimaan Migas Terkontraksi



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 68 triliun hingga akhir Februari 2026. Angka ini setara 14,8% dari target dalam APBN 2026. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pertumbuhan tersebut dihitung tanpa memasukkan dividen badan usaha milik negara (BUMN) yang sebelumnya masih tercatat dalam APBN pada awal 2025. “Sampai dengan akhir Februari kita telah mengumpulkan Rp 68 triliun penerimaan negara bukan pajak, atau 14,8% dari target APBN. Dibandingkan tahun lalu dan tanpa mengikutsertakan dividen BUMN, angka ini tumbuh 3,2% dibandingkan 2025,” ujar Suahasil dalam konfrensi pers APBN KiTa Edisi Maret, Rabu (11/3/2026). Secara rinci, PNBP hingga Februari 2026 berasal dari sektor sumber daya alam (SDA) migas sebesar Rp 11,1 triliun, SDA nonmigas Rp 22,2 triliun, PNBP kementerian/lembaga (K/L) Rp 23 triliun, badan layanan umum (BLU) Rp 11,6 triliun, serta kekayaan negara dipisahkan (KND) sekitar Rp 0,01 triliun. Suahasil menjelaskan, penerimaan dari SDA migas mengalami kontraksi 36,3% akibat penurunan harga minyak mentah Indonesia (ICP) serta penurunan lifting minyak dan gas.

Sebaliknya, PNBP dari sektor mineral dan batubara (minerba) tumbuh 18,8%. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan tarif PNBP mineral serta naiknya harga acuan mineral, meskipun volume produksi batubara tercatat turun 10,5%. “Karena kontribusi sektor ini cukup signifikan, rencana penurunan kuota produksi akan kita perhatikan dengan sangat baik,” kata Suahasil. Sementara itu, PNBP dari kementerian dan lembaga tumbuh 23,4% antara lain didorong oleh pendapatan dari premium surat berharga negara (SBN) serta penerimaan sitaan dari kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun pendapatan BLU juga meningkat, terutama dari kenaikan jasa layanan rumah sakit serta peningkatan tarif layanan pada lembaga pembiayaan ekspor. Suahasil menambahkan, kinerja PNBP sangat dipengaruhi oleh dinamika harga komoditas global, terutama harga minyak dunia. Dalam beberapa hari terakhir, harga minyak jenis Brent sempat menyentuh US$ 103–105 per barel sebelum kembali turun ke kisaran US$ 87–88 per barel. Menurutnya, harga ICP biasanya berada sekitar US$ 4 per barel di bawah Brent. Dengan kondisi tersebut, harga ICP saat ini diperkirakan berada di kisaran US$ 84– US$ 85 per barel. Ia mengingatkan, eskalasi konflik di Timur Tengah berpotensi meningkatkan volatilitas harga minyak dalam jangka pendek. “Kita harus waspadai risiko harga minyak di sekitar US$ 90–US$ 100 per barel, apalagi jika gangguan di Selat Hormuz berkelanjutan,” ujarnya. Namun demikian, Suahasil menilai harga minyak juga berpotensi kembali turun ke kisaran US$ 70–US$ 80 per barel jika ketegangan geopolitik mereda. Pemerintah, lanjutnya, terus memperkuat strategi ketahanan energi nasional dengan menjaga kecukupan cadangan energi serta memastikan kelancaran pasokan energi domestik. Selain itu, kebijakan subsidi dan kompensasi energi dalam APBN juga tetap dijalankan untuk melindungi masyarakat dari gejolak harga energi global dan menjaga daya beli masyarakat. "Subsidi dan kompensasi dari APBN itu fungsinya adalah untuk melindungi masyarakat, menjaga daya beli masyarakat, dan melindungi masyarakat dari gejolak atau volatilitas harga energi yang ada di tingkat dunia," pungkas Suahasil.

Baca Juga: Prabowo Subianto Panggil Bahlil Lahadalia, Bahas Percepatan EBT dan Konversi Energi


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News