KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) non migas pada tahun depan sebesar Rp 30,01 triliun. Jumlah ini sedikit meningkat dari usulan sebelumnya lantaran adanya perubahan kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dari Rp 14.400 per dollar AS menjadi Rp 14.500 per dollar AS. Dalam nota keuangan RAPBN 2019 sebelumnya, PNBP SDA non migas dipatok sebesar Rp 29,82 triliun. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, PNBP SDA nonmigas paling utama adalah dari penerimaan SDA minerba yang tahun depan ditargetkan sebesar Rp 24,12 triliun.
PNBP SDA non migas tahun depan ditargetkan Rp 30,01 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) non migas pada tahun depan sebesar Rp 30,01 triliun. Jumlah ini sedikit meningkat dari usulan sebelumnya lantaran adanya perubahan kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dari Rp 14.400 per dollar AS menjadi Rp 14.500 per dollar AS. Dalam nota keuangan RAPBN 2019 sebelumnya, PNBP SDA non migas dipatok sebesar Rp 29,82 triliun. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, PNBP SDA nonmigas paling utama adalah dari penerimaan SDA minerba yang tahun depan ditargetkan sebesar Rp 24,12 triliun.