KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba) menggunakan jenis dan tarif baru untuk iuran produksi atau royalti tambang. Khususnya untuk komoditas mineral. Jenis dan tarif baru tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM. Baca Juga: Menurun, PNBP sektor minerba sentuh Rp 45,02 triliun di 2019
PNBP sektor minerba menggunakan jenis dan tarif baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba) menggunakan jenis dan tarif baru untuk iuran produksi atau royalti tambang. Khususnya untuk komoditas mineral. Jenis dan tarif baru tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM. Baca Juga: Menurun, PNBP sektor minerba sentuh Rp 45,02 triliun di 2019