PNBP subsektor minerba baru capai Rp 19,7 triliun



JAKARTA. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sepanjang periode Januari sampai dengan Agustus 2015 baru sebesar Rp 19,7 triliun. Sri Rahardjo, Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan jumlah tersebut masih jauh dari target PNBP hingga akhir tahun yang sebesar Rp 52,2 triliun. Menurut dia, pihaknya akan mengoptimalkan pemenuhan pembayaran kewajiban dari perusahaan tambang. "Sampai 15 Agustus, PNBP minerba sebesar Rp 19,7 triliun. Kami akan optimalkan penagihan-penagihan iuran kewajiban perusahaan tambang. Target akhir tahun tidak direvisi," katanya, di Kantor Dirjen Minerba, Rabu (26/8). Hingga saat ini, penyumbang terbesar untuk PNBP sektor minerba berasal dari komoditas batubara yakni mencapai 80%. Sebelumnya, pemerintah menargetkan kenaikan tarif royalti perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dalam upaya mencapai target PNBP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan