JAKARTA. PT Panin Insurance Tbk (PNIN) berencana mengubah kegiatan usaha dari asuransi kerugian menjadi pariwisata. PNIN akan meminta restu pemegang sahamnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Juni 2013 atas rencananya tersebut. Berdasarkan prospektus perubahan kegiatan usaha utama yang terbit Rabu (29/5), alasan perubahan usaha utama tersebut adalah lantaran porsi penempatan investasi pada pihak terafiliasi maksimum hanya sebesar 10% dari jumlah investasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 53/PMK.010/2012 yang mengatur kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Nyatanya, PNIN menempatkan banyak investasi pada perusahaan afiliasi yang jumlahnya cukup besar. Bila mengurangi jumlah penyertaan pada beberapa perusahaan afiliasi tersebut, diperkirakan akan menurunkan kinerja PNIN secara keseluruhan. Rencana perubahan kegiatan usaha utama PNIN akan dilakukan dengan mengalihkan kegiatan usaha asuransi kerugian dan mengalihkan seluruh aset dan liabilitas yang terkait dengan kegiatan usaha tersebut kepada anak perusahaan, yaitu PT Asuransi Umum Panin (AUP) yang telah didirikan sebelumnya. PNIN mengapit 99,99% saham AUP. Sehingga kelak, kinerja PNIN tidak larlalu banyak berubah karena kinerja AUP ikut dikonsoplidasikan.
PNIN ganti usaha ke pariwisata
JAKARTA. PT Panin Insurance Tbk (PNIN) berencana mengubah kegiatan usaha dari asuransi kerugian menjadi pariwisata. PNIN akan meminta restu pemegang sahamnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Juni 2013 atas rencananya tersebut. Berdasarkan prospektus perubahan kegiatan usaha utama yang terbit Rabu (29/5), alasan perubahan usaha utama tersebut adalah lantaran porsi penempatan investasi pada pihak terafiliasi maksimum hanya sebesar 10% dari jumlah investasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 53/PMK.010/2012 yang mengatur kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Nyatanya, PNIN menempatkan banyak investasi pada perusahaan afiliasi yang jumlahnya cukup besar. Bila mengurangi jumlah penyertaan pada beberapa perusahaan afiliasi tersebut, diperkirakan akan menurunkan kinerja PNIN secara keseluruhan. Rencana perubahan kegiatan usaha utama PNIN akan dilakukan dengan mengalihkan kegiatan usaha asuransi kerugian dan mengalihkan seluruh aset dan liabilitas yang terkait dengan kegiatan usaha tersebut kepada anak perusahaan, yaitu PT Asuransi Umum Panin (AUP) yang telah didirikan sebelumnya. PNIN mengapit 99,99% saham AUP. Sehingga kelak, kinerja PNIN tidak larlalu banyak berubah karena kinerja AUP ikut dikonsoplidasikan.