KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menghentikan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I. Di mana, PUB tersebut telah dilakukan sejak 30 Juni 2021. Berdasarkan keterbukaan informasi (15/7), PNM melaporkan bahwa selama periode PUB I tersebut, perusahaan telah berhasil menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tahap I sampai tahap III dengan jumlah dana yang dihimpun sebesar Rp 5,22 triliun. Seperti diketahui, target awal dari PUB milik anak usaha BRI Group ini bisa menghimpun dana mencapai Rp 6 triliun. Itu berarti, jumlah target dana yang tidak terhimpun dari PUB I ini senilai Rp 778,1 miliar.
PNM Hentikan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menghentikan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I. Di mana, PUB tersebut telah dilakukan sejak 30 Juni 2021. Berdasarkan keterbukaan informasi (15/7), PNM melaporkan bahwa selama periode PUB I tersebut, perusahaan telah berhasil menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tahap I sampai tahap III dengan jumlah dana yang dihimpun sebesar Rp 5,22 triliun. Seperti diketahui, target awal dari PUB milik anak usaha BRI Group ini bisa menghimpun dana mencapai Rp 6 triliun. Itu berarti, jumlah target dana yang tidak terhimpun dari PUB I ini senilai Rp 778,1 miliar.