PNM Hentikan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menghentikan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I. Di mana, PUB tersebut telah dilakukan sejak 30 Juni 2021.

Berdasarkan keterbukaan informasi (15/7), PNM melaporkan bahwa selama periode PUB I tersebut, perusahaan telah berhasil menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tahap I sampai tahap III dengan jumlah dana yang dihimpun sebesar Rp 5,22 triliun.

Seperti diketahui, target awal dari PUB milik anak usaha BRI Group ini bisa menghimpun dana mencapai Rp 6 triliun. Itu berarti, jumlah target dana yang tidak terhimpun dari PUB I ini senilai Rp 778,1 miliar.


Baca Juga: PNM Dorong Nasabah Manfaatkan Hobi untuk Meraup Cuan

Adapun, keterbukaan informasi tersebut mengungkapkan tidak tercapainya target dana yang akan dihimpun disebabkan oleh kondisi pasar modal Indonesia yang kurang kondusif serta penyesuaian kebutuhan sumber pendanaan perseroan.

Sebelumnya, langkah penghentian PUB juga dilakukan oleh induk usaha PNM, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). 

Bank tersebut menghentikan penawaran umum obligasi berwawasan lingkungan berkelanjutan I tahun 2022 yang masih memiliki sisa plafon senilai Rp 1,5 triliun.

Baca Juga: PNM Dukung Penyandang Disabilitas Mengembangkan Usaha

Namun, alasan yang diberikan berbeda sebab BRI memilih menghentikan penerbitan obligasi lantaran akan mempengaruhi cost of fund penerbitan surat berharga. Oleh karena itu, penerbitan instrumen jangka panjang saat ini dinilai kurang optimal bagi BRI.

Alasan lain BRI adalah pengelolaan aset treasury yang jatuh tempo di tahun 2024 akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas kegiatan usaha BRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli