PNM kantongi pernyataan efektif Bapepam-LK



JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam–LK atas Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) “Reksadana Danareksa BUMN Fund 2011 Microfinancing”senilai Rp 100 miliar dengan tenor 18 bulan.

Dana hasil RDPT tersebut sepenuhnya digunakan untuk membiayai Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang disalurkan lewat program Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (ULaMM) dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

"RDPT yang diterbitkan Danareksa Investment Management ini merupakan RDPT kedua PNM berbasiskan Medium Term Note (MTN) PNM III," ujar Staff Khusus Direktur Utama PT PNM (Persero) Arief Mulyadi, Rabu (23/11).


Ia menambahkan, saat ini PNM juga tengah memproses persetujuan dan pencatatan di Bapepam-LK untuk Penerbitan RDPT ke III dengan dasar MTN PNM IV sebesar Rp 200 miliar. Untuk RDPT bernama “RDPT PNM Pembiayaan Mikro BUMN 2011”ini PNM bekerja sama dengan BNI Securities dan PNM Investment Management. "Dana hasil penerbitan kedua RDPT tersebut akan disalurkan ke sektor UMK produktif pada akhir 2011 dan awal 2012," ungkap Arief.

PNM berharap diversifikasi sumber pendanaan ini membuat pembiayaan kepada UMK semakin meningkat dan terjaga keberlangsungannya. Selain itu, akan membuka akses lebih luas lagi ke pasar modal sehingga menambah sumber pendanaan bagi jutaan UMK dan Koperasi di Indonesia. Hingga saat ini, masih banyak pelaku UMK yang belum mendapatkan dukungan dari lembaga keuangan formal.

Selain lewat RDPT, strategi PNM memperoleh pendanaan dari pasar modal juga dilakukan dengan rencana menerbitkan obligasi PNM di Semester I 2012 sebesar Rp. 500 M. "Penerbitan obligasi ini melengkapi rencana PNM mendapatkan dana untuk pembiayaan UMK sebesar Rp. 1 triliun dari sektor pasar modal," pungkas Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: