JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam–LK atas Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) “Reksadana Danareksa BUMN Fund 2011 Microfinancing”senilai Rp 100 miliar dengan tenor 18 bulan. Dana hasil RDPT tersebut sepenuhnya digunakan untuk membiayai Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang disalurkan lewat program Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (ULaMM) dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM). "RDPT yang diterbitkan Danareksa Investment Management ini merupakan RDPT kedua PNM berbasiskan Medium Term Note (MTN) PNM III," ujar Staff Khusus Direktur Utama PT PNM (Persero) Arief Mulyadi, Rabu (23/11).
PNM kantongi pernyataan efektif Bapepam-LK
JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam–LK atas Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) “Reksadana Danareksa BUMN Fund 2011 Microfinancing”senilai Rp 100 miliar dengan tenor 18 bulan. Dana hasil RDPT tersebut sepenuhnya digunakan untuk membiayai Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang disalurkan lewat program Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (ULaMM) dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM). "RDPT yang diterbitkan Danareksa Investment Management ini merupakan RDPT kedua PNM berbasiskan Medium Term Note (MTN) PNM III," ujar Staff Khusus Direktur Utama PT PNM (Persero) Arief Mulyadi, Rabu (23/11).