PNM merilis sukuk mudharabah lagi senilai Rp 100 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau yang biasa disingkat PNM kembali merilis sukuk mudharabah senilai Rp 100 miliar.

Laman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan, instrumen bertajuk sukuk mudharabah I PT PNM (Persero) tahun 2017 seri D ini menawarkan bagi hasil sebesar Rp 22,22 miliar per tahun.

Surat utang ini memiliki tenor 36 bulan atau tiga tahun yang akan jatuh tempo pada 31 Januari 2021. Adapun efek ini akan didistribusikan secara elektronik pada 31 Januari 2018.


Perusahaan pelat merah itu akan membayarkan bagi hasil pertama pada 30 April 2018 yang akan dibayarkan setiap triwulan alias tiga bulan. Adapun PT Bank Bukopin Tbk ditunjuk oleh perusahaan sebagai wali amanat.

Sekadar tahu, PNM merupakan perusahaan yang memiliki dua program khusus yakni membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar) dan Unit Layanan Modal Mikro atau (UlaMM).

Hingga akhir 2017, Mekaar mampu menembus angka sebanyak 2,3 juta nasabah. Pada tahun 2018, PNM menargetkan jumlah nasabah meningkat dan bisa mencapai 4 juta nasabah.

Untuk melayani nasabah Mekaar, di tahun 2017 PNM telah membuka 2.200 cabang yang tersebar secara nasional. Pada tahun 2018 direncanakan bertambah 980 cabang guna melayani program Mekaar maupun UlaMM. Dari dua program tersebut, sepanjang 2017 PNM telah menyalurkan dana pembiayaan yang mencapai Rp 7,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini