KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau yang biasa disingkat PNM kembali merilis sukuk mudharabah senilai Rp 100 miliar. Laman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan, instrumen bertajuk sukuk mudharabah I PT PNM (Persero) tahun 2017 seri D ini menawarkan bagi hasil sebesar Rp 22,22 miliar per tahun. Surat utang ini memiliki tenor 36 bulan atau tiga tahun yang akan jatuh tempo pada 31 Januari 2021. Adapun efek ini akan didistribusikan secara elektronik pada 31 Januari 2018.
PNM merilis sukuk mudharabah lagi senilai Rp 100 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau yang biasa disingkat PNM kembali merilis sukuk mudharabah senilai Rp 100 miliar. Laman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan, instrumen bertajuk sukuk mudharabah I PT PNM (Persero) tahun 2017 seri D ini menawarkan bagi hasil sebesar Rp 22,22 miliar per tahun. Surat utang ini memiliki tenor 36 bulan atau tiga tahun yang akan jatuh tempo pada 31 Januari 2021. Adapun efek ini akan didistribusikan secara elektronik pada 31 Januari 2018.