KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menerbitkan sukuk mudharabah senilai Rp 100 miliar. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, instrumen syariah tersebut terbagi ke dalam tiga seri. Pertama, Sukuk Mudharabah I PT PNM (Persero) Tahun 2017 Seri A dengan jumlah pokok senilai Rp 20 miliar dengan tenor 24 bulan dan bagi hasil sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. Kedua, Seri B berjumlah pokok sebesar Rp 22 miliar yang memiliki tenor 24 bulan dan bagi hasil sebesar Rp 5,28 miliar per tahun. Lalu, Seri C dengan jumlah pokok paling besar yakni Rp 58 milar. Seri ini bertenor 24 bulan dan bagi hasil sebesar Rp 13,92 miliar per tahun.
PNM terbitkan sukuk mudharabah Rp 100 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menerbitkan sukuk mudharabah senilai Rp 100 miliar. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, instrumen syariah tersebut terbagi ke dalam tiga seri. Pertama, Sukuk Mudharabah I PT PNM (Persero) Tahun 2017 Seri A dengan jumlah pokok senilai Rp 20 miliar dengan tenor 24 bulan dan bagi hasil sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. Kedua, Seri B berjumlah pokok sebesar Rp 22 miliar yang memiliki tenor 24 bulan dan bagi hasil sebesar Rp 5,28 miliar per tahun. Lalu, Seri C dengan jumlah pokok paling besar yakni Rp 58 milar. Seri ini bertenor 24 bulan dan bagi hasil sebesar Rp 13,92 miliar per tahun.