PNM terbitkan sukuk Rp 415 miliar, untuk dipakai apa?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menerbitkan sukuk mudharabah senilai Rp 415 miliar untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan syariah di tahun 2019. Ini merupakan bagian penawaran terbatas Sukuk Mudharabah III PNM Tahun 2019.

Jika dirinci Sukuk Mudharabah III PNM Tahun 2019 Seri B senilai Rp 65 miliar. Sukuk ini jatuh tempo dalam 3 tahun pada 30 Oktober 2022. Adapun Sukuk Mudharabah III PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2019 Seri D senilai Rp 350 miliar. Sukuk jatuh tempo pada 24 September 2021.

Baca Juga: Topang pertumbuhan ekonomi, BI sampai pangkas suku bunga empat kali


Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengatakan dana dari sukuk tersebut akan digunakan untuk modal kerja di program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) Syariah dan program Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) Syariah. Dari jumlah tersebut, kemungkinan PNM berencana menerbitkan kembali sukuk di sisa tahun ini.

“Kemungkinan besar masih menerbitkan (sukuk lagi) di akhir November atau Desember 2019,” kata Arief, Jumat (1/11).

Bisnis syariah PNM terus menggemuk. Pasar syariah yang potensial membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini terus memperbesar pembiayaan syariah di sisa tahun ini.

Sampai Oktober 2019, pembiayaan ULaMM Syariah Rp 347 miliar, sedangkan Mekaar Syariah Rp 6,55 triliun. Realisasi itu hampir mencapai target akhir tahun, di mana ULaMM Syariah Rp 400 miliar dan Mekaar Rp 7,4 triliun.

Arief mengaku memperkirakan kebutuhan pendanaan syariah PNM tahun 2019 sebesar Rp 3,5 triliun atau meningkat 483,33% yoy dari tahun lalu yakni Rp 600 miliar.

Adapun dana syariah tersebut berasal dari perbankan, pasar modal (sukuk) maupun dana Badan Layanan Umum Pengembangan Investasi Pemerintah (PIP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Kembali lelang SUN pekan depan, Analis: Minat investor masih positif

Untuk saat ini, beberapa daerah yang lebih menyukai pembiayaan syariah seperti Aceh, Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat. Diketahui, Agustus 2019 lalu PNM telah mengantongi izin Unit Usaha Syariah (UUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pembentukan UUS PNM untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2019 tentang Pengawasan PNM. Beleid ini menyebutkan PNM wajib memiliki UUS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi