KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menerbitkan sukuk mudharabah senilai Rp 415 miliar untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan syariah di tahun 2019. Ini merupakan bagian penawaran terbatas Sukuk Mudharabah III PNM Tahun 2019. Jika dirinci Sukuk Mudharabah III PNM Tahun 2019 Seri B senilai Rp 65 miliar. Sukuk ini jatuh tempo dalam 3 tahun pada 30 Oktober 2022. Adapun Sukuk Mudharabah III PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2019 Seri D senilai Rp 350 miliar. Sukuk jatuh tempo pada 24 September 2021. Baca Juga: Topang pertumbuhan ekonomi, BI sampai pangkas suku bunga empat kali
PNM terbitkan sukuk Rp 415 miliar, untuk dipakai apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menerbitkan sukuk mudharabah senilai Rp 415 miliar untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan syariah di tahun 2019. Ini merupakan bagian penawaran terbatas Sukuk Mudharabah III PNM Tahun 2019. Jika dirinci Sukuk Mudharabah III PNM Tahun 2019 Seri B senilai Rp 65 miliar. Sukuk ini jatuh tempo dalam 3 tahun pada 30 Oktober 2022. Adapun Sukuk Mudharabah III PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2019 Seri D senilai Rp 350 miliar. Sukuk jatuh tempo pada 24 September 2021. Baca Juga: Topang pertumbuhan ekonomi, BI sampai pangkas suku bunga empat kali