JAKARTA. PT PNM Investment Management memutuskan mengubah Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dua reksadana terbitannya, yaitu Reksadana PNM Syariah dan Reksadana PNM Puas. Dalam KIK yang baru, mereka menghilangkan ketentuan nilai minimal portofolio dalam instrumen kas atau setara kas.Menurut Solahuddin Jawas, Kepala Divisi Investasi PNM Investment Management, kebijakan ini mengikuti peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.Peraturan tersebut meniadakan ketentuan tentang portofolio dalam bentuk instrumen kas atau setara kas. "Kami memandang memang tidak perlu ada batasan minimal, karena manajer investasi (MI) tentu telah memperhitungkan arus kas yang mungkin terjadi," tegas Solahuddin di Jakarta, hari ini.
PNM Ubah Kebijakan Investasi Reksadana
JAKARTA. PT PNM Investment Management memutuskan mengubah Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dua reksadana terbitannya, yaitu Reksadana PNM Syariah dan Reksadana PNM Puas. Dalam KIK yang baru, mereka menghilangkan ketentuan nilai minimal portofolio dalam instrumen kas atau setara kas.Menurut Solahuddin Jawas, Kepala Divisi Investasi PNM Investment Management, kebijakan ini mengikuti peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.Peraturan tersebut meniadakan ketentuan tentang portofolio dalam bentuk instrumen kas atau setara kas. "Kami memandang memang tidak perlu ada batasan minimal, karena manajer investasi (MI) tentu telah memperhitungkan arus kas yang mungkin terjadi," tegas Solahuddin di Jakarta, hari ini.