PNM Ventura Syariah Rilis Sukuk Mudharabah Tahap III Senilai Rp 35 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani Ventura Syariah menerbitkan sukuk mudharabah jangka menengah II senilai Rp 35 miliar. Sukuk dengan tajuk Sukuk Mudharabah Jangka Menengah II PT PNM Ventura Syariah Tahun 2022 Tahap III. 

Perusahaan ini dalam keterbukaan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memaparkan jika sukuk ini akan membayar imbal hasil dengan metode floating dengan perhitungan bagi hasil 30/360 atau sekitar 8,33% per tahun. Dimana frekuensi pembayaran bagi hasil dalam bulanan. Sementara satuan perdagangan sukuk ini sebesar Rp 5 miliar. 

Baca Juga: Dorong Mindset Global, PNM Fasilitasi Nasabah Mekaar Studi Banding ke Thailand


PNM Ventura Syariah menyebut, sukuk ini didistribusikan pada 11 Desember 2023. Sehingga pembayaran bagi hasil pertama akan dilakukan pada 11 Januari 2024. 

Sementara tenor sukuk ini selama tiga tahun. Ini artinya, waktu jatuh tempo sukuk ini pada 11 Desember 2026. 

Dalam aksi korporasinya ini, PNM Ventura Syariah dibantu oleh agen pemantau PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Sementara penata laksana penerbitan adalah PT Bahana Sekuritas. 

Sebelum menerbitkan sukuk mudharabah tahap III, di tahap I PNM Ventura Syariah telah merilis sukuk mudharabah jangka menengah II PT PNM Ventura Syariah Tahun 2022 tahap I senilai Rp 312,7 miliar. Sukuk dengan tenor tiga tahun ini menawarkan bunga floating dan akan jatuh tempo pada 16 Juni 2025. 

Sukuk mudharabah jangka menengah II PNM Ventura Syariah tahap I ini membayar bunga setiap bulan dan perhitungan bagi hasil 30/360. Satuan perdagangan dari sukuk kali ini sebesar Rp 10 miliar. 

Sementara itu, Sukuk Mudharabah Jangka Menengah II PNM Ventura Syariah Tahun 2022 Tahap II diterbitkan dengan jumlah pokok Rp 40 miliar. Sukuk ini membayar bagi hasil dengan rasio 30/360 dengan satuan perdagangan Rp 10 miliar.

Baca Juga: PNM Jadikan Pendampingan Nasabah Sebagai Solusi Atasi Kredit Macet Pelaku UMKM

Sukuk tahap II ini bertenor tiga tahun dan didistribusikan pada 11 Januari 2023. Sehingga sukuk ini akan jatuh pada 11 Januari 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana