KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani Ventura Syariah menerbitkan sukuk mudharabah jangka menengah II senilai Rp 35 miliar. Sukuk dengan tajuk Sukuk Mudharabah Jangka Menengah II PT PNM Ventura Syariah Tahun 2022 Tahap III. Perusahaan ini dalam keterbukaan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memaparkan jika sukuk ini akan membayar imbal hasil dengan metode floating dengan perhitungan bagi hasil 30/360 atau sekitar 8,33% per tahun. Dimana frekuensi pembayaran bagi hasil dalam bulanan. Sementara satuan perdagangan sukuk ini sebesar Rp 5 miliar. Baca Juga: Dorong Mindset Global, PNM Fasilitasi Nasabah Mekaar Studi Banding ke Thailand
PNM Ventura Syariah Rilis Sukuk Mudharabah Tahap III Senilai Rp 35 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani Ventura Syariah menerbitkan sukuk mudharabah jangka menengah II senilai Rp 35 miliar. Sukuk dengan tajuk Sukuk Mudharabah Jangka Menengah II PT PNM Ventura Syariah Tahun 2022 Tahap III. Perusahaan ini dalam keterbukaan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memaparkan jika sukuk ini akan membayar imbal hasil dengan metode floating dengan perhitungan bagi hasil 30/360 atau sekitar 8,33% per tahun. Dimana frekuensi pembayaran bagi hasil dalam bulanan. Sementara satuan perdagangan sukuk ini sebesar Rp 5 miliar. Baca Juga: Dorong Mindset Global, PNM Fasilitasi Nasabah Mekaar Studi Banding ke Thailand