PNS ajukan uji materi UU Aparatur Sipil Negara



JAKARTA. Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka memandang ketentuan yang terdapat dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat 3 UU tersebut telah mengebiri haknya di bidang pemerintahan. Rahman Hadi, salah satu PNS dari delapan PNS yang menguji materi ke dua pasal tersebut mengatakan, bahwa keberadaan dua pasal tersebut telah mengamputasi hak PNS di bidang politik.

Sebab, keberadaan ke dua pasal tersebut mewajibkan semua PNS yang ingin mencalonkan diri menjadi presiden, wakil presiden, ketua, wakil ketua, anggota DPR, DPRD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati untuk mengundurkan diri dari posisi mereka sebagai PNS sejak mendaftar sebagai bakal calon. "Adanya syarat penguduran diri dalam pandangan kami merupakan perlakuan diskriminatif,  dan amputasi HAM PNS, padahal hak kami sebagai warga negara di bidang hukum dan pemerintahan juga diakui dalam Pasal 27 UUD 1945," kata Rahman di Gedung MK Senin (5/5). Alex Damanik, kuasa hukum para PNS tersebut mengatakan, bahwa melalui uji materi yang diajukan tersebut, PNS ingin agar MK segera menyatakan pasal 119 dan 123 tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan