Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermain permainan virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Larangan tersebut disebarkan melalui surat edaran Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016. "Sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara, bersama ini kami sampaikan kepada para pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan pemerintah," tulis Yuddy dalam surat itu. Yuddy juga meminta para pejabat pembina kepegawaian di lingkungan masing-masing untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaan surat edaran tersebut. Surat itu ditujukan ke sejumlah pihak, antara lain menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian dan kepala daerah seluruh Indonesia.
PNS & ASN dilarang nge-game berbasis GPS
Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermain permainan virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Larangan tersebut disebarkan melalui surat edaran Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016. "Sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara, bersama ini kami sampaikan kepada para pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan pemerintah," tulis Yuddy dalam surat itu. Yuddy juga meminta para pejabat pembina kepegawaian di lingkungan masing-masing untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaan surat edaran tersebut. Surat itu ditujukan ke sejumlah pihak, antara lain menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian dan kepala daerah seluruh Indonesia.