BEKASI. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik di Hari Raya Idul Fitri. Peminjaman mobil tersebut disertai dengan persyaratan dan catatan tertentu. "Pada intinya, saya sama dengan Pak Menteri PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) dan RB (Reformasi Birokrasi), mengizinkan mobil dinas digunakan dengan catatan ya harus ada pernyataan pinjam pakai dengan segala risiko," ujar Rahmat di Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (29/6). Rahmat juga mengatakan PNS boleh meminjam mobil dinas asalkan memang tidak memiliki kendaraan pribadi. Meskipun demikian, Rahmat memperkirakan tidak banyak PNS yang akan meminjam mobil dinas untuk pulang ke kampung halaman. Sebab, kata Rahmat, kebanyakan PNS sudah memiliki mobil pribadi.
PNS Bekasi boleh pakai mobil dinas untuk mudik
BEKASI. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik di Hari Raya Idul Fitri. Peminjaman mobil tersebut disertai dengan persyaratan dan catatan tertentu. "Pada intinya, saya sama dengan Pak Menteri PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) dan RB (Reformasi Birokrasi), mengizinkan mobil dinas digunakan dengan catatan ya harus ada pernyataan pinjam pakai dengan segala risiko," ujar Rahmat di Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (29/6). Rahmat juga mengatakan PNS boleh meminjam mobil dinas asalkan memang tidak memiliki kendaraan pribadi. Meskipun demikian, Rahmat memperkirakan tidak banyak PNS yang akan meminjam mobil dinas untuk pulang ke kampung halaman. Sebab, kata Rahmat, kebanyakan PNS sudah memiliki mobil pribadi.