BEKASI. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai 2015 memperketat aturan pemakaian seragam pegawai di lingkup pemerintah setempat, termasuk penertiban terhadap busana yang terlalu ketat. "Hari ini sudah tiga pegawai perempuan yang kami tegur karena berpakaian terlalu ketat," kata Kepala BKD Kota Bekasi Renny Hendrawati, Jumat (9/1) di Bekasi. Menurut Renny, pakaian ketat bagi pegawai perempuan tidak memenuhi unsur kelayakan, bahkan menyalahi aturan karena bertentangan dengan visi Kota Bekasi, ihsan atau baik. "Kita beri sanksi teguran karena mereka memakai celana jins, longdress, dan blazer batik dengan jahitan yang ketat," ujarnya. Renny menambahkan, pihaknya juga berencana membedakan jenis seragam bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kerja kontrak (TKK). "Saat ini sedang kami rancang agar seragam kedua golongan pegawai itu berbeda," katanya. Pembedaan seragam tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa membedakan antara pegawai kontrak dan PNS. Data melalui BKD Kota Bekasi menunjukkan, sebanyak 4.550 orang dari total 18.000 pegawai di Pemkot Bekasi berstatus kerja kontrak. "Mulai 2015 ini, kita perketat aturan pemakaian seragam yang layak bagi seorang pegawai pemerintah," katanya. (Ana Shofiana Syatiri) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PNS Bekasi dilarang pakai baju terlalu ketat
BEKASI. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai 2015 memperketat aturan pemakaian seragam pegawai di lingkup pemerintah setempat, termasuk penertiban terhadap busana yang terlalu ketat. "Hari ini sudah tiga pegawai perempuan yang kami tegur karena berpakaian terlalu ketat," kata Kepala BKD Kota Bekasi Renny Hendrawati, Jumat (9/1) di Bekasi. Menurut Renny, pakaian ketat bagi pegawai perempuan tidak memenuhi unsur kelayakan, bahkan menyalahi aturan karena bertentangan dengan visi Kota Bekasi, ihsan atau baik. "Kita beri sanksi teguran karena mereka memakai celana jins, longdress, dan blazer batik dengan jahitan yang ketat," ujarnya. Renny menambahkan, pihaknya juga berencana membedakan jenis seragam bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kerja kontrak (TKK). "Saat ini sedang kami rancang agar seragam kedua golongan pegawai itu berbeda," katanya. Pembedaan seragam tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa membedakan antara pegawai kontrak dan PNS. Data melalui BKD Kota Bekasi menunjukkan, sebanyak 4.550 orang dari total 18.000 pegawai di Pemkot Bekasi berstatus kerja kontrak. "Mulai 2015 ini, kita perketat aturan pemakaian seragam yang layak bagi seorang pegawai pemerintah," katanya. (Ana Shofiana Syatiri) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News