KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyetaraan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1. Hal itu diungkapkan oleh Analis Kepegawaian Muda di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ike Meidyawati. Adapun syarat untuk mengikutinya wajib mengikuti uji kompetensi dan diimbau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1. "Diberikan waktu 3 tahun untuk mendapatkan kualifikasi sesuai jabatan fungsional. Jadi, setelah dia duduk, diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi kualifikasi, mendapatkan ijazah S1-nya," ujarnya melalui tayangan Youtube BKN, Senin (25/1/2021).
PNS bisa ikut penyetaraan jabatan fungsional, begini persyaratannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyetaraan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1. Hal itu diungkapkan oleh Analis Kepegawaian Muda di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ike Meidyawati. Adapun syarat untuk mengikutinya wajib mengikuti uji kompetensi dan diimbau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1. "Diberikan waktu 3 tahun untuk mendapatkan kualifikasi sesuai jabatan fungsional. Jadi, setelah dia duduk, diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi kualifikasi, mendapatkan ijazah S1-nya," ujarnya melalui tayangan Youtube BKN, Senin (25/1/2021).