KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada periode libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemerintah tetap memberlakukan larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski ada larangan cuti selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022, tapi kebijakan ini tidak berlaku mutlak. ASN dan PNS lainnya tetap boleh cuti selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, tapi ada syaratnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, meski PPKM Level 3 dibatalkan, para ASN dilarang cuti saat periode Natal dan Tahun Baru 2022. Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
PNS boleh cuti selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, ini syaratnya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada periode libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemerintah tetap memberlakukan larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski ada larangan cuti selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022, tapi kebijakan ini tidak berlaku mutlak. ASN dan PNS lainnya tetap boleh cuti selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, tapi ada syaratnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, meski PPKM Level 3 dibatalkan, para ASN dilarang cuti saat periode Natal dan Tahun Baru 2022. Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.