PNS boleh poligami, inilah aturan dan syarat lengkapnya



KONTAN.CO.ID - Praktik poligami di lingkungan Pegawai Negeri Sipil alias PNS diatur sangat ketat. Ada syarat dan sanksi yang melekat pada seorang PNS jika ingin melakukan praktik poligami. 

PNS jika ingin melakukan poligami, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pernikahan aparatur sipil negara. 

Peraturan pernikahan PNS termasuk tentang poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.


Dalam aturan tersebut, ada sejumlah syarat PNS dapat melakukan poligami. Selain itu, permintaan izin poligami juga harus disampaikan kepada atasan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkapnya. 

Baca Juga: Kabar baik! Penerimaan CPNS 2021 segera dibuka, ini formasi yang dibutuhkan

Syarat bagi PNS yang ingin poligami

Dalam PP No. 45 Tahun 1990, PNS  pria yang akan beristri lebih dari seorang harus memenuhi hal berikut: 

  • Wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
  • Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
  • Permintaan izin diajukan secara tertulis.
  • Dalam surat permintaan izin harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. 
Kemudian, Pasal 9 menyebutkan, setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan/atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan.

Kemudian, si atasan mesti meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terrhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud. 

Baca Juga: Inilah daftar daerah tujuan wisata yang berstatus zona merah corona