PNS boleh rapat di hotel, asalkan...



JAKARTA. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyebutkan bahwa larangan PNS untuk mengadakan rapat maupun kegiatan dinas lainnya di hotel masih berlaku. Walaupun pihaknya tengah mempertimbangkan kembali mengenai aturan tersebut. Yuddy mengaku Menteri Pariwisata Arief Yahya sudah menemuinya untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan dari pihak industri perhotelan. "Beliau (Arief Yahya) sudah menyampaikan aspirasi dari industri pariwisata perhotelan mengenai keberatan-keberatan tentang surat edaran Kementerian PAN-RB. Bahkan aspirasi yang paling curhat dari industri, beliau sangat membela kepentingan industri perhotelan," ungkap Yuddy usai pertemuannya dengan Menteri Pariwisata Arief Yahya di Jakarta, Jumat (5/12). Menurut Yuddy, untuk sementara aturan tersebut masih berlaku namun pihaknya tengah mempertimbangkan untuk memberikan keluwesan dalam pelaksanaannya. Hal ini agar aturan tersebut tidak merugikan pihak ketiga yaitu industri perhotelan, terutama untuk rencana-rencana yang sudah disepakati. "Memang aturannya tidak boleh di hotel, selama masih ada fasilitas di kantor. Kalau memang tetap di hotel, berikan alasan argumentasinya," jelasnya.

Sehingga, bukan berarti menghambat rencana-rencana yang sudah ada. Apalagi, lanjut Yuddy, rencana kegiatan yang sudah bayar uang muka atau sudah tanda tangan kontrak dengan pihak ketiga. Yuddy juga menjelaskan bahwa Menteri Pariwisata telah menyampaikan keberatan industri perhotelan terutama karena terjadinya penurunan drastis terhadap tingkat hunian hotel. Oleh karena itu, Arief meminta Yuddy untuk mempertimbangkan kembali implementasi aturan tersebut maupun waktu pelaksanaannya.   "Masukan-masukan ini akan kami kaji. Pertama (tetap) disiplin aparatur negara dan prinsip pelaksanaan kegiatan di fasilitas yang dimiliki negara, tapi juga jangan merugikan pihak-pihak lain dalam sektor industri perhotelan," jelas Yuddy. (Ni Luh Made Pertiwi F)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan