KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Aturan PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, dirilis untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain. Baca Juga: Kementerian PANRB tunda pendaftaran sekolah kedinasan 2020
PNS dan keluarganya dilarang mudik, sanksinya berat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Aturan PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, dirilis untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain. Baca Juga: Kementerian PANRB tunda pendaftaran sekolah kedinasan 2020