KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian/lembaga (K/L) ternyata mendapatkan biaya makanan untuk penambah daya tahan tubuh. Untuk tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur kebijakan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan atau minuman bergizi yang dapat menambah,meningkatkan, mempertahankan daya tahan tubuh pegawai PNS yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
PNS Dapat Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh, Besarnya Segini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian/lembaga (K/L) ternyata mendapatkan biaya makanan untuk penambah daya tahan tubuh. Untuk tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur kebijakan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan atau minuman bergizi yang dapat menambah,meningkatkan, mempertahankan daya tahan tubuh pegawai PNS yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.