PNS di Bogor tidak dapat THR Lebaran 2013



JAKARTA. Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bogor, Jawa Barat, dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Pupung W Purnama mengatakan, dihilangkannya sumbangan hari raya alias THR untuk PNS dan tenaga kerja honorer di lingkungan Pemkot Bogor, mengacu pada pada penyusunan anggaran yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2013.

"Jika mengacu pada peraturan tersebut, maka tahun ini tidak boleh lagi ada anggaran yang disisihkan untuk uang atau dana SHR untuk PNS dan TKK," ujar Pupung W Purnama, Rabu (17/7/2013).


Pupung mengatakan, pada Lebaran 2012, Pemkot Bogor menganggarkan dana sebesar Rp 1,3 miliar, yang dialokasikan dari APBD Kota Bogor, dan dianggarkan pada BKPP untuk SHR yang dibagikan kepada 9.563 orang PNS dan 1.087 orang TKK, dengan masing-masing pegawai mendapat Rp 125 ribu.

"Meski demikian, tidak menutup kemungkinan di masing-masing seksi ada kegiatan sosial untuk menghimpun dana uang tambahan untuk hari raya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan