JAKARTA. Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bogor, Jawa Barat, dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Pupung W Purnama mengatakan, dihilangkannya sumbangan hari raya alias THR untuk PNS dan tenaga kerja honorer di lingkungan Pemkot Bogor, mengacu pada pada penyusunan anggaran yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2013. "Jika mengacu pada peraturan tersebut, maka tahun ini tidak boleh lagi ada anggaran yang disisihkan untuk uang atau dana SHR untuk PNS dan TKK," ujar Pupung W Purnama, Rabu (17/7/2013).
PNS di Bogor tidak dapat THR Lebaran 2013
JAKARTA. Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bogor, Jawa Barat, dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Pupung W Purnama mengatakan, dihilangkannya sumbangan hari raya alias THR untuk PNS dan tenaga kerja honorer di lingkungan Pemkot Bogor, mengacu pada pada penyusunan anggaran yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2013. "Jika mengacu pada peraturan tersebut, maka tahun ini tidak boleh lagi ada anggaran yang disisihkan untuk uang atau dana SHR untuk PNS dan TKK," ujar Pupung W Purnama, Rabu (17/7/2013).