PNS WFH - Jakarta. Sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akan kembali berlaku untuk sebagian aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Jakarta. Hal itu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43 di Jakarta. Himbauan PNS untuk WFH ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Menpan-RB sudah mengeluarkan Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43. Surat tersebut ditandatangani Menteri PANRB di Jakarta, Rabu (16/08). Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.
PNS Di Jakarta Akan WFH Mulai Akhir Agustus 2023, Cek Jadwal & Aturannya
PNS WFH - Jakarta. Sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akan kembali berlaku untuk sebagian aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Jakarta. Hal itu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43 di Jakarta. Himbauan PNS untuk WFH ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Menpan-RB sudah mengeluarkan Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43. Surat tersebut ditandatangani Menteri PANRB di Jakarta, Rabu (16/08). Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.