KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RN) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat ini memuat tentang kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) selama merebaknya kasus Covid-19 dan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN. Baca Juga: Pemerintah susun aturan tes virus corona bagi karyawan yang rentan terinfeksi
PNS diizinkan kerja dari rumah, Kemenpan RB: Ini bukan libur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RN) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat ini memuat tentang kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) selama merebaknya kasus Covid-19 dan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN. Baca Juga: Pemerintah susun aturan tes virus corona bagi karyawan yang rentan terinfeksi