KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan larangan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik dan menerima hadiah Lebaran. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur Nomor : B/21/M.KT.02/2018. "Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," demikian ungkap Menteri Asman dalam keterangan resmi, Selasa (5/6). Pada poin kedua disebutkan bahwa, terkait penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup.
PNS dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan larangan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik dan menerima hadiah Lebaran. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur Nomor : B/21/M.KT.02/2018. "Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," demikian ungkap Menteri Asman dalam keterangan resmi, Selasa (5/6). Pada poin kedua disebutkan bahwa, terkait penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup.